GRABBIKE INDONESIA – ASURANSI
Gambaran Umum Asuransi Kecelakaan Personal Grab
Karena Anda penting bagi kami, itu adalah prioritas utama kami untuk memastikan kenyamanan Anda selama perjalanan bersama Grab. Ini termasuk memastikan bahwa Anda dilindungi dari titik penjemputan sampai tujuan, terlepas dari siapa yang salah dalam peristiwa kecelakaan.
Kami bekerjasama dengan perusahaan asuransi global untuk berinovasi menemukan solusi baru, dan yang lebih penting, hanya memilih yang paling dapat diandalkan dan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Salah satu produk asuransi pertama di mana kami bangga untuk mengumumkan adalah asuransi Grup untuk Grab. Kecelakaan yang mencakup semua perjalanan Grab di wilayah tersebut. Ini adalah yang pertama dari asuransi kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang di industri ride sharing, tidak ada pemotongan dan biaya tambahan untuk setiap perjalanan Grab.
Siapa yang ditanggung oleh Polis ini?
(a) Pengemudi yang memenuhi syarat yang terdaftar di Grab
(b) Penumpang yang memesan dan membayar yang telah terdaftar untuk berekendara dengan Grab yang terdaftar.
Kapan dan dimana penjaminan asuransi kecelakaan diri ini dimulai:
- Pada saat pengemudi mengaktifkan Aplikasi Grab Bike (ON)
- Pada saat pengemudi mencari penumpang
- Pada saat pengemudi menerima pesanan
- Pada saat pengemudi mengantarkan penumpang
- Pada saat pengemudi menurunkan penumpang
- Pada saat pengemudi kembali mencari penumpang
Untuk setiap penumpang selama berada di pemesanan Grab, asuransi Kecelakaan diri mencakup perjalanan secara keseluruhan:
Untuk setiap pengemudi dengan aplikasi sedang aktif bekerja (ON), maka pengemudi mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri.

Apa yang dijamin dalam polis asuransi kecelakaan diri adalah:
- KematianSantunan kematian disediakan sebagai manfaat kematian karena kecelakaan lalu lintas
Tertanggung | Grab Bike |
Pengemudi | Maksimal Rp 25.000.000/Tahun |
Penumpang | Maksimal Rp 50.000.000/Tahun |
- Cacat permanenSeseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama aplikasi dalam keadaan aktif, yang menyebabkan hilangnya salah satu anggota tubuh dan tidak dapat berfungsi kembali dan dinyatakan cacat tetap oleh dokter, maka akan mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan diri sesuai persentase untuk setiap bagian anggota tubuh.
Tertanggung | Grab Bike |
Pengemudi | Maksimal Rp 25.000.000/Tahun |
Penumpang | Maksimal Rp 25.000.000/Tahun |
- Biaya PengobatanSeseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama aplikasi sedang aktif yang menyebabkan cedera dan membutuhkan perawatan medis, semua biaya yang timbul pada saat pengobatan pertama akan dijaminkan sesuai jumlah tagihan dengan limit seperti dibawah ini:
Tertanggung | Grab Bike |
Pengemudi | Maksimal Rp 25.000.000/Tahun |
Penumpang | Maksimal Rp 25.000.000/Tahun |
Catatan:
Jika pengemudi atau penumpang mengajukan klaim kecelakaan lalu lintas kepada pihak Asuransi lain (penjamin pertama) maka, kammi asuransi (penjamin kedua)hanya akan mengganti kelebihan biaya yang tidak dijaminkan oleh asuransi pertama.
pengecualian umum berlaku, misalnya perang, militer atau operasi, setiap tindakan yang disengaja dan melanggar hukum, segala jenis tindakan huru hara, semua komplikasi yang timbul dari kondisi medis kehamilan terkait atau yang sudah ada, pengaruh alkohol atau obat-obatan, terlibat dalam balap liar dan perawatan gigi.
Cara Melaporkan Kecelakaan dan Klaim
Silakan laporkan kecelakaan ke layanan pelanggan kami (02180648777) dan polisi segera jika Anda terlibat dalam kecelakaan selama perjalanan Bersama Grab. Layanan pelanggan kami tersedia 24/7 untuk menanggapi masalah apapun. Anda mungkin diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan (Siapa, Apa, Kapan, Dimana, Mengapa & Bagaimana) untuk memastikan informasi kecelakaan.
Jangka Penerapan:
Layanan pelanggan kami akan memberitahu Anda tentang proses klaim kecelakaan lalu lintas, serta semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim kecelakaan lalu lintas ke perusahaan asuransi kami.
Pemberitahuan dan Bukti Klaim
Semua kecelakaan harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi dengan mengirimkan laporan klaim dalam jangka waktu perjanjian ditetapkan, selambat-lambatnya 30 hari dari kecelakaan terjadi.
Semua bukti yang relevan dan dokumen yang diperlukan, seperti copy identitas diri, copy surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku, resume medis (diagnosa dokter), kuitansi/ bukti biaya rumah sakit asli, laporan kecelakaan dari kepolisian (tidak berlaku untuk kecelakaan lalu lintas biasa), Berita Acara Polisi (BAP) apabila pengemudi atau penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, bukti pemesanan Grab, dll harus diserahkan kepada perusahaan asuransi.

Informasi Pengemudi Grab Bike kepada Penumpang Grab Bike
- Informasikan kepada penumpang bahwa perjalanan mereka di Asuransikan. Penjaminan untuk Asuransi Kecelakaan Diri bukan Asuransi Kesehatan, dan pergantian pengajuan klaim adalah biaya pengobatan pertama saat kecelakaan sesuai tanggal kecelakaan.
- Pengobatan yang dijaminkan adalah pengobatan yang dilakukan di RS/Klinik/Puskesmas sedangkan untuk Pengobatan Tradisional tidak dijaminkan oleh Asuransi.
Data – data yang dibutuhkan untuk Klaim Pengemudi adalah sbb:
- Form Kecelakaan yang sudah diisi
- KTP
- SIM
- Foto-foto akibat kecelakaan
- Kuitansi pengobatan asli (tanggal dan cap resmi RS). Jika dari klinik pengobatan biasa harus dicap dan dttd dokter dengan nomer ijin praktek (biasanya sudah tertera di kwitansi atau cap).
- Form Diagnosa dokter
- Hasil Baca jika ada pemeriksaaan diagnosa (laboraturium, rontgen/ronsen)
- Surat Vissum penyebab kematian (bila klaim meninggal)
- Surat keterangan dari kepolisian (bila klaim meningga)
- Untuk pengiriman/penyerahan dokumen (Driver Jabodetabek) bisa datang langsung ke Kantor SALVUS Jl. Tomang Raya No. 47F Jakarta 11440. Telp: 021-566 6909 (office hour) atau 081293990030 (24 jam kecuali hari raya)
- Untuk pengiriman/penyerahan dokumen diluar kota bisa mengirimkan via email ke health@salvus.co.id atau bisa pengajuan melalui Aplikasi terbaru dari Salvus Mobile (klik DISINI untuk mendownload aplikasi Salvus) dan dokumen asli diserahkan ke kantor cabang Grab dan dari kantor cabang Grab akan mengirimkan berkas pengajuan ke kantor Salvus Jakarta.
Yang harus diperhatikan:
Bagi kecelakaan yang dikarenakan pelanggaran lalu lintas, seperti:
- Menerobos lampu merah
- Ugal-ugalan
- Masuk jalur busway
- Melawan arah
- Sim mati
- Dll
Kelengkapan data untuk proses klaim harus dilengkapi H+7 dari tanggal kecelakaan terjadi, sedangkan pelaporan harus hari yang sama atau paling lambat H+1.
Dokumen yang melewati masa tenggang kelengkapan dokumen tidak bisa di proses.
Asuransi Cashless
Mulai tanggal 18 Juli 2016, prosedur pengajuan klaim penumpang dan pengemudi Grabbike bisa dengan dua cara, yaitu dengan sistem :
1. Reimbursement ( penumpang / pengemudi membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan akan diganti setelah mengajukan klaim sebatas limit yang tersisa)
2. Cashless (pengemudi / penumpang tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan saat terjadi kecelakaan, sepanjang biaya pengobatan tidak melebihi limit yang tersisa). Tunjukkan ID Pengemudi di HP anda saat mendaftarkan diri ke RS, dan selalu konfirmasi terlebih dahulu untuk batas pengobatan Anda juga Perkiraan biaya pengobatan ke pihak administrasi RS, karena jika ada Excess (biaya pengobatan melebihi limit yang tersisa), maka biaya tersebut akan dibebankan kepada penumpang / pengemudi di tempat (mana yang pengobatannya melebihi limit).
Untuk daftar rumah sakit rekanan silahkan klik DISINI
Untuk Informasi lebih lanjut hubungi Call Center Grab 622180648777 (24 Jam) atau Call Center Salvus 021-5666909 (office Hour)/ 081293990030 (24 jam kecuali hari raya ).
Perlu diingat bahwa kecelakaan yang biaya pengobatannya bisa diganti / dibayarkan oleh Grabbike adalah untuk pengemudi AKTIF BERATRIBUT yang terdaftar SESUAI di Aplikasi & hanya untuk pengobatan pertama, serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan untuk pemilik akun, hanya pemilik akun aplikasi Grab yang sah terdaftar di sistem kami.
Jika penumpang bukan pemilik akun Grab / pemilik akun hanya melakukan pesanan untuk orang lain, maka biaya pengobatan bisa diganti dengan melampirkan surat kuasa dari pemilik akun. Begitu juga bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas / SIM nya sudah tidak berlaku.bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas / SIM sudah melewati masa aktif (kadaluarsa).
0 Response to "Layanan Asuransi Yang Diterima Oleh Driver Grab"
Post a Comment